Peran & Tanggung Jawab

Menjaga Harmoni Antara Produksi Energi dan Kelestarian Alam

Sebagai unit pembangkitan yang beroperasi di tengah kawasan dengan ekosistem yang perlu dijaga, Bidang Lingkungan bertugas memastikan setiap tahapan proses produksi energi — dari pengoperasian turbin hingga pengelolaan limbah — berjalan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku, baik nasional maupun standar internasional.

Fungsi ini mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, konservasi keanekaragaman hayati di kawasan penyangga, hingga pelaporan berkala kepada instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

4 Unit Pembangkit Terpantau
ISO 14001:2015 & 2026
24/7 Pemantauan Berkelanjutan
Pendekatan Kerja

Empat Fokus Utama Bidang Lingkungan

Seluruh kegiatan di lapangan dijalankan berdasarkan empat area kerja berikut, mulai dari pemantauan hingga pelaporan resmi.

A

Pemantauan Lingkungan

Pengukuran rutin emisi, kualitas air limbah, dan kebisingan sesuai baku mutu yang berlaku.

B

Pengelolaan Limbah

Klasifikasi, penyimpanan, dan penyerahan limbah B3 kepada pihak ketiga berizin, serta pengelolaan sampah domestik melalui Smart Waste.

C

Konservasi Kawasan

Pemeliharaan green belt dan pemantauan keanekaragaman flora-fauna di area operasional.

D

Kepatuhan & Pelaporan

Penyusunan dokumen lingkungan (RKL-RPL, laporan PROPER) serta administrasi surat-menyurat terkait.