Mengenal peran, ruang lingkup kerja, dan pendekatan Bidang Lingkungan PLN Indonesia Power UBP Keramasan dalam menjaga keberlanjutan operasional pembangkit.
Sebagai unit pembangkitan yang beroperasi di tengah kawasan dengan ekosistem yang perlu dijaga, Bidang Lingkungan bertugas memastikan setiap tahapan proses produksi energi — dari pengoperasian turbin hingga pengelolaan limbah — berjalan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku, baik nasional maupun standar internasional.
Fungsi ini mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, konservasi keanekaragaman hayati di kawasan penyangga, hingga pelaporan berkala kepada instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagian dokumentasi aktivitas pemantauan, pengelolaan limbah, dan konservasi kawasan yang dilakukan tim Bidang Lingkungan.
Seluruh kegiatan di lapangan dijalankan berdasarkan empat area kerja berikut, mulai dari pemantauan hingga pelaporan resmi.
Pengukuran rutin emisi, kualitas air limbah, dan kebisingan sesuai baku mutu yang berlaku.
Klasifikasi, penyimpanan, dan penyerahan limbah B3 kepada pihak ketiga berizin, serta pengelolaan sampah domestik melalui Smart Waste.
Pemeliharaan green belt dan pemantauan keanekaragaman flora-fauna di area operasional.
Penyusunan dokumen lingkungan (RKL-RPL, laporan PROPER) serta administrasi surat-menyurat terkait.